PERSYARATAN
Ijasah / Kartu Tanda Lulus dari SD / MI
Umur Maksimal 15 Tahun Tanggal 01 Juli 2025 (Kecuali Penyandang Disabilitas)
Akte Kelahiran
Kartu Keluarga (KK) / Surat Domisili
KTP Orang Tua Yaitu Ayah dan Ibu
Piagam / Sertifikat Bidang Akademik dan Non Akademik (Bagi jalur prestasi)
Surat dari Dokter/Psikolog/Psikiater Untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) / Kartu Penyandang Disabilitas
Rapor Kelas Berlegalisir
Kelas IV Semester 1 dan 2
Kelas V Semester 1 dan 2
Kelas VI Semester 1
Kartu PIP/PKH/KIP (jika Ada)
Membuat Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000,-
Memilih Salah Satu Jalur Kelulusan Yaitu;
Domisili
- KK/Surat Domisili Minimal 1 Tahun dari Jadwal Pendaftaran
- Khusus surat domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah / Kepala Desa
Afirmasi
Dibuktikan Dengan Keikutsertaan Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Daerah Seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), PKH dan KKSPrestasi
Sertifikat / Piagam Kejuaraan (akademik/non akademik), Nilai Rapor (Peringkat Sekolah)Mutasi
SK Pindah Tugas Orang Tua dari Instansi / Lembaga / Perusahaan yang Mempekerjakan, Paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran